Senin, 26 September 2011
Pemkab Langkat Tidak Tegas Soal Pengalihfungsian Hutan Pantai
Langkat-(mimbar) Pemkab Langkat dinilai tidak punya ketegasan bahkan tidak punya komitmen untuk menyelamatkan kawasan hutan pantai di Langkat membuat para pengusaha nakal terus melakukan perambahan. sedikitnya ada ribuan hektar hutan pantai yang kritis karena terus secara ilegal yang selanjutnya dialihfungsikan menjadi kebun sawit. setidaknya ada 35 ribu hektar hutan pantai dilima kecamatan yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan kata syarikat Bagun salah seorang anggotaDPRD Langkat dari Komisi I belum lama ini.
Untuk menyelamatkan hutan disepanjang pantai Langkat yang sem,akin kritis, kita hanya berharap ketegasan Pemkab. Tapi sayangnya sejauh ini Pemkab tidak tegas, bahkan seperti tidak punya komitemen untuk meyelamatkan hutan pantai "kata Soerkani sekretaris Pemuda Muhammadiyah Sumut bidang Kehutanan dan Lingkungan saat dimintai komentarnya kemarin.
Kalau pemkab Tegas dan punya komitmen, kata soerkani yang mengaku telah melihat langsung kondisi hutan pantai sepanjang pesisir langkat, hutan pantai diyakini dia, tidak semakin kritis.Pengalihfungsian hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh para pemodal kuatpun,tidk semakin menjadi-jadi.
Soerkani mencontohkan , salah satu bukti konkrit ketidaktegasan dan tidak komitnya Pemkab terhadap pengalihfungian hutan pantai terlihat jelas pada pengalihfungsian hutan pantai di desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu. Disana (pulau Sembilan red) kata soerkani yang juga korwil sumut Pusat Riset dan Advokasi Rakyat (parra) sesuai perda tata Ruang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Langkat, hutan pantainya ditetapkan menjadi kawasan wisata bahari. Tapi anehnya, mesiki telah ada perda, tapi ratusan hektar hutan pantai disana tetap juga dialihfungsikan menjadi kebun sawit pleh pemodal kuat, terus berlangsung meski dilakukan tanpa ada izin.
Bahkan saat ini sebuah pulau di desa Kwala Serapuh kecamatan Tanjung Pura, dikabarkan telah diklaim menjadi milik seorang penmgusaha turunan. Oknum pengusaha yang mengklaim pulau tersebut sudah menjadi miliknya ditandai dengan beredarnya fotocopy surat pernyataan bertanggal 19 april 2011.Pulau yang luasnya sekitar 200 hektar dikenal dengan sebutan pulau teluk nibung itu dikabarkan juga akan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
Dari pengamatannya setelah melakukan peninjaun di kawasan desa-desa pantai Langkat, soerkani mengatakan alihfungsi hutan pantai menjadi perkebunan sawit rata-rata dilakukan oleh pemodal kuat.Sedangkan warga setempat yang sebahagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan hanya menjadi penonton, Tragisnya lagi warga semakin suit bergerak untuk mencari nafkah karena sejumlah paluh (alur) yang selama ini menjadi jalan dan tempat mencari ikan, banyak ditutup oleh para pengusaha pengalihfungsian hutan pantai tersebut.
Salah satu buktinya Kata dia, Paluh Babi di Kecamatan Secanggang dan telah ditinjau Komisi I DPRD Langkat yang kemudian berujung pada pengaduan komisi I ke Polres Langkat. Itu salah satu bukti konkrit kita berharap Pemkab Langkat selaku Pemilik wilayah janagan hanya diam melihat jalur Hijaunya dirusak.Kasihan para warga desa pantai mereka yang menerima dampak negatif dari pengalihfungsian hutan pantai tersebut" kata dia.
Menanggapi pengalihfungsian hutan pantai menjadi kebun kelapoa sawit, Asisten III Pemkab LangkatSura Ukur mengatakan Pemkab Langkat tidak pernah memberikan izin perkebunan. Terkit adanya tudingan Pemkab tidak tegas, dan tidakk punya komitmen untuk menyelamatkan hutan pantai atas penggarap ilegal yang mengalihfungsikan menjadi kebun sawit, sura ukur mengatakan Pemkab sudah melakukan upaya yang dialakukan Pemkab memang masih tumpul. " bukan tidak tegas dan tidak berkomitemn sudah melakukan upaya tapi memamg upaya dilakukan masih tumpul" aku sura Ukur.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar