Kamis, 11 Agustus 2011

DPRD Langkat Segel 4 Alat Berat

STABAT:(Bisnis Sumatera )
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, bersama aparat Satpol PP, menyegel empat unit alat berat ketika sedang beraktivitas di lahan mangrove.
“Kita melakukan penyegelan terhadap empat unit alat berat sedang bekerja di lahan mangrove untuk dijadikan lahan perkebunan sawit,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Langkat, Tarzan Naibaho di Stabat, Jumat 15 Juli 2011.
Ketika Komisi I DPRD Langkat berkunjung ke dusun III Lubuk Jaya Desa Kuala Serapuh Kecamatan Tanjungpura bersama aparat Satpol PP, Kamis (14/7) terlihat dua alat berat sedang bekerja di lahan mangrove seluas 260 hektare.
Dirinya bersama anggota Komisi I DPRD Langkat lainnya langsung meminta agar alat berat yang sedang bekerja tersebut disegel.
Penyegelan disaksikan Kapolsek AKP Muhram Nasution, Camat Tanjungpura Nuriansyah Putra, Dan Ramil Kapten A Yani Lubis, dan Kepala Desa Hasanuddin.
Tarzan Naibaho sempat menanyakan kepada muspika Tanjungpura, apakah mereka mengetahui lahan mangrove seluas 260 hektare sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit.
Buktinya, kita menyaksikan bersama-sama sekarang ini, hutan mangrove seluas 260 hektare sudah berubah fungsi, katanya.
Sementara itu anggota Komisi I lainnya Antoni Ginting, Syarikat Bangun, meresa heran sebab aparat Desa Kuala Serapuh serta Muspika Tanjungpura, tidak mengetahui alih fungsi lahan mangrove yang sudah terjadi di wilayah hukum mereka.
Secara terpisah salah seorang tokoh masyarakat Lubuk Jaya Desa Kuala Serapuh, Arifin menjelaskan lahan yang dipermasalahkan ini sudah dikuasai mereka semenjak 1968.
Selain hutan mengrove, di lahan ini juga ada daun-daun nipah yang diusahakan masyarakat untuk dijadikan daun rokok.
Diduga salah seorang pengusaha berinisial D penduduk Tanjungpura, telah menguasai lahan tersebut, padahal kami mengetahui lahan tersebut milik negara, katanya.
Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional Sumatera Utara, Surkani meminta Kapolres, Kejaksaan, dan Kadis Kehutanan Perkebunan Langkat, mengusut secara tuntas para pihak yang terlibat dalam alih fungsi lahan mangrove ini.
“Harus diusut tuntas siapa pelaku alih fungsi lahan mengrove seluas 260 hektare ini,” katanya.
Padahal sesuai dengan UU Perkebunan, bahwa hak penguasaan lahan tidak lebih dari 25 hektare, tapi pada kenyataan oknum D bisa menguasai lahan seluas 260 hektare, kata Surkani.
Sementara itu ketika melakukan kunjungan di Pulau Sepadan Kecamatan Besitang, Komisi I DPRD Langkat juga melakukan penyegelan terhadap dua alat berat yang sedang bekerja membuat benteng, di lahan mangrove.
Komisi I DPRD Langkat pada saat itu langsung meminta Satpol PP menghentikan pengoperasian alat berat tersebut dan disegel, agar tidak beraktifitas merusak hutan mengrove, kata Tarzan Naibaho. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar