STABAT:(Bisnis Sumatera )
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Langkat, Sumatra Utara, bersama aparat Satpol PP, menyegel empat unit
alat berat ketika sedang beraktivitas di lahan mangrove.
“Kita melakukan penyegelan terhadap empat unit alat berat sedang
bekerja di lahan mangrove untuk dijadikan lahan perkebunan sawit,” kata
Sekretaris Komisi I DPRD Langkat, Tarzan Naibaho di Stabat, Jumat 15
Juli 2011.
Ketika Komisi I DPRD Langkat berkunjung ke dusun III Lubuk Jaya Desa
Kuala Serapuh Kecamatan Tanjungpura bersama aparat Satpol PP, Kamis
(14/7) terlihat dua alat berat sedang bekerja di lahan mangrove seluas
260 hektare.
Dirinya bersama anggota Komisi I DPRD Langkat lainnya langsung meminta agar alat berat yang sedang bekerja tersebut disegel.
Penyegelan disaksikan Kapolsek AKP Muhram Nasution, Camat Tanjungpura
Nuriansyah Putra, Dan Ramil Kapten A Yani Lubis, dan Kepala Desa
Hasanuddin.
Tarzan Naibaho sempat menanyakan kepada muspika Tanjungpura, apakah
mereka mengetahui lahan mangrove seluas 260 hektare sudah beralih fungsi
menjadi lahan perkebunan sawit.
Buktinya, kita menyaksikan bersama-sama sekarang ini, hutan mangrove seluas 260 hektare sudah berubah fungsi, katanya.
Sementara itu anggota Komisi I lainnya Antoni Ginting, Syarikat
Bangun, meresa heran sebab aparat Desa Kuala Serapuh serta Muspika
Tanjungpura, tidak mengetahui alih fungsi lahan mangrove yang sudah
terjadi di wilayah hukum mereka.
Secara terpisah salah seorang tokoh masyarakat Lubuk Jaya Desa Kuala
Serapuh, Arifin menjelaskan lahan yang dipermasalahkan ini sudah
dikuasai mereka semenjak 1968.
Selain hutan mengrove, di lahan ini juga ada daun-daun nipah yang diusahakan masyarakat untuk dijadikan daun rokok.
Diduga salah seorang pengusaha berinisial D penduduk Tanjungpura,
telah menguasai lahan tersebut, padahal kami mengetahui lahan tersebut
milik negara, katanya.
Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional Sumatera Utara, Surkani
meminta Kapolres, Kejaksaan, dan Kadis Kehutanan Perkebunan Langkat,
mengusut secara tuntas para pihak yang terlibat dalam alih fungsi lahan
mangrove ini.
“Harus diusut tuntas siapa pelaku alih fungsi lahan mengrove seluas 260 hektare ini,” katanya.
Padahal sesuai dengan UU Perkebunan, bahwa hak penguasaan lahan tidak
lebih dari 25 hektare, tapi pada kenyataan oknum D bisa menguasai lahan
seluas 260 hektare, kata Surkani.
Sementara itu ketika melakukan kunjungan di Pulau Sepadan Kecamatan
Besitang, Komisi I DPRD Langkat juga melakukan penyegelan terhadap dua
alat berat yang sedang bekerja membuat benteng, di lahan mangrove.
Komisi I DPRD Langkat pada saat itu langsung meminta Satpol PP
menghentikan pengoperasian alat berat tersebut dan disegel, agar tidak
beraktifitas merusak hutan mengrove, kata Tarzan Naibaho. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar