Kamis, 11 Agustus 2011
Komisi I DPRD Langkat Temuka Alat Berat Merusak Hutan Bakau
Stabat, Realitas
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat Sumatera Utara, bersama dengan aparat Satpol PP, menyegel dua unit beco yang sedang bekerja di lahan mangrove, yang sedang dialih fuhgsikan menjadi lahan sawit.
"Kita lakukan penyegelan terhadap dua unit beco yang sedang bekrja di lahan yang dialih fung-sikan dari mangrove menjadi perkebunan sawit," kata Sekretaris Komisi I DPRD Langkat, Tarzan Naibaho di Tanjungpura, Rabu{13/7).
Komisi I DPRD Langkat yang turun ke dusun in Lubuk Jaya Desa Kuala Serapuh Kecamatan Tanjungpura bersama aparat SatpolPP melihat dua alat berat (beco) sedang bekerja dilahan mangrove seluas 260 hektar, yang telah be-ralih fungsi menjadi lahan sawit tersebut.
Tarzan Naibaho, langsung meminta agar alat berat yang se¬dang bekerja tersebut disegel, yang disaksikan Kapolsek AKP Muhram Nasution, Kepala Wilayah Kecamatan Tanjungpu¬ra Nuriansyah Putra, Dan Ramil Kapten A Yani Lubis, dan Kepa¬la Desa Hasanuddin.
Dalam kesempatan itu anggota Komisi I DPRD Langkat tersebut sempat menanyakan kepada muspika Tanjungpura, apakah mereka mengetahui lahan man¬grove seluas 260 hektar sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit, kata Tarzan Naibaho.
Buktinya, kita menyaksikan bersama-sama sekarang ini, hu-tan negara seluas 260 hektar sudah berubah fungsi, katanya.
Sementara itu pula, anggota Komisi I lainnya antara lain Antoni Ginting, Syarikat Bangun, juga meresa heran sebab aparat desa Kuala Serapuh serta muspika Tanjungpura, tidak mengetahui alih fungsi lahan mangrove yang sudah terjadi di wilayah hukum mereka.
Secara terpisah salah seorang tokoh masyarakat Lubuk Jaya Desa Kuala Serapuh, Arifin, yang ditemui menjelaskan bahwa lah¬an yang dipermasalahkan ini sudah dikuasai mereka semenjak tahun!968.
Dimana selain hutan mangrove dilahan ini juga ada daun-daun nipah yang diusahakan masyarakat untuk dijadikan daun rokok.
Namun oleh salah seorang pen-gusaha berinitial D alias ANN periduduk Tanjungpura, lahan tersebut telah dikuasainya, pada-hal kami mengetahui lahan tersebut milik negara, katanya.
Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional Sumatera Utara Surkani,SE yang ditemui pula meminta Kapolres, Kejaksaan, dan Kadis Kehutanan dan Perke¬bunan Langkat, untuk mengusut secara tuntas para pih'ak yang terlibat dalam alih fungsi lahan mangrove ini."Harus diusut tuntas siapa pelaku alih fungsi lahan mengrove seluas 260 hektar ini," katanya.
Padahal sesuai dengan UU Perkebunan, bahwa hakpengua-saan lahan tidak lebih dari 25 hektar, tapi pada kenyataan oknum D alias ANN, bisa men-guasai lahan seluas 260 hektar, kata Surkani. (R-fr)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar