Kamis, 11 Agustus 2011

DPRD LANGKAT TEMUKAN ALIH FUNGSI HUTAN MANGROVE

Berita Daerah-Sumatra), Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Langkat, Sumatera Utara menemukan alih fungsi hutan mangrove, di Lubuk Jaya Desa Kuala Serapuh Kecamatan Tanjungpura.

"Komisi I menemukan dan menyaksikan alih fungsi lahan mangrove di Tanjungpura," ujar anggota Komisi satu DPRD Langkat, Ir Antoni Ginting di Stabat, Kamis.

Anggota komisi lainnya yang turut menyaksikan alih fungsi lahan mangrove tersebut adalah Reza Pahlevi, Sarmin Sihotang, Sukirin dan Sakat, katanya.

Selain itu pihaknya juga menerima laporan dari 200 orang dari warga setempat, yang merasa terancam karena beralih fungsinya hutan mangrove yang mencapai 260 hektare.

Antoni mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung perjuangan yang dilakukan masyarakat, untuk menghijaukan kembali hutan mangrove yang telah beralih fungsi itu.

"Kita sangat mendukung rehabilitasi hutan mangrove di Tanjungpura, agar kembali berfungsi sebagai hutan penyangga dan tempat berkembang biaknya biota laut," katanya.

Sementara itu salah seorang warga setempat, Marto mengatakan bahwa lahan mengrove yang beralih fungsi sekarang ini, jelas perampasan tanah negara, yang akan dijadikan lahan perkebunan sawit.

"Jelas masyarakat tidak akan menerima hal tersebut," katanya seraya menambahkan bahwa kehidupan masyarakat di sini yang hampir sebagian besar nelayan, sangat tergantung pada keberadaan hutan mangrove.

Di hutan mangrove itu nelayan akan mendapatkan penghasilan, tapi kini dihancurkan jadi perkebunan sawit, tegas Marto.

Ratusan orang juga berjanji di hadapan para anggota Komisi I DPRD Langkat tersebut, apabila lahan sawit dapat dicegah, maka mereka siap menanam kembali mangrove dengan swadaya masyarakat.

Karena kami tidak ingin akibat alih fungsi lahan tersebut, dampaknya akan merugikan warga setempat diantaranya menyebabkan banjir serta adanya binatang khususnya (monyet) sudah berpindah ke rumah penduduk sekarang ini, kata mereka.

Dalam kesempatan itu anggota Komisi I yang turun ke lokasi melihat kondisi hutan mengrove yang telah gundul, dan terlihat satu alat berat (beco) sedang bekerja menimbun benteng untuk ditanami sawit.

Secara terpisah Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sumatera Utara, Surkani, yang dihubungi berharap agar komisi I DPRD Langkat, segera memanggil pihak-pihak yang terlibat terjadinya alih fungsi hutan mangrove tersebut.

"Segera dilakukan pemanggilan terhadap mereka yang terlibat alih fungsi lahan mangrove seluas 260 hektare tersebut," katanya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan nantinya, yang berkaitan dengan masyarakat setempat, katanya.

(jh/JH/bd-ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar